Parigi Moutong, - Pemilihan umum dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pada pemilu 2024 warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih 5 posisi jabatan politik, yakni: Presiden dan Wakil Preside, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota Semakin Dekat,
Dengan adanyaa surat suara yang sudah mulai bedatangan di setiap provinsi maupun kabupten. Sama hal dengan kabupaten Parigi Moutong Yang baru baru Datang lima jenis surat suara semua sudah tiba di gudang logistik KPU Parimo.
Dengan demikian agar hak suara semua warga Parimo yang berada di luar daerah untuk pemelihan umum ini nanty tidak ada yang sia sia atau tidak mecoblos Maka harus Menggunakan hak pilihnya menggunakan formulir A5
Ketua KPU Parigi Mouotong Dirwan Korompot Menjelaskan Pemilih yg ada di luar kab. Parigi Moutong Harus menggunakan formulir A5 ( pindah memilih ) agar dapat memberikan hak pilihnya, jika tdk membawa formulir A5 maka pemilih tersebut tdk bisa di akomodir.
Lanjut ia, Untuk Mengurus formulir A5 Bisa langsung ke PPS terdekat tempat iya lahir maupun Tempat ia berada sekarang( luar daerah), untuk luar daerah hanya bisa Melakukan Hak pilih untuk Presiden dan wakil Presiden saja.
Ayoo Gunakan Hak suara karena suaramu bisa menentukan Pemimpina 5 tahun kedepan, Tim BK