Notification

×

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

DPRD Kota Palu Menggelar Rapat Paripurna ke V

April 18, 2024 | Kamis, April 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-18T11:44:40Z

Berita Kalam .com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna ke V masa persidangan cawu I tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus sekaligus pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan dan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Wali Kota Palu tahun 2023. Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Kamis (18/4/2024).


Rapat Paripurna disaksikan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, dipimpin Ketua DPRD Palu Armin, didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana, Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang, Anggota DPRD Kota Palu dan OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palu.


Ketua DPRD Kota Palu Armin, selaku pimpinan rapat  menyampaikan, bahwa setiap tahunnya, DPRD melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah yang berisi informasi terkait keberhasilan dan progres pemerintahan. Menurut aturan perencanaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan aturan Perundang-Undangan.


Sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kota Palu, terkait pembahasan dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2023, dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada tanggal 27 Maret 2024, melalui mekanisme Rapat Paripurna.


Kemudian, ia menambahkan, Forum Paripurna terhormat memberikan amanat kepada Pansus untuk menugaskan dalam pembahasan dokumen LKPJ, selama 8 hari kerja. Dimulai hari Kamis, 20 Maret-Rabu, 17 April 2024.


“Dalam kesempatan ini, pimpinan rapat perlu memberikan penjelasan. Bahwasanya pembahasan dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2023, yang telah dibahas oleh Pansus, yang merupakan alat kelengkapan lainnya bersifat non permanen, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, dapat diberikan rekomendasi, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana dewan mengoreksi penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna melaksanakan karakteristik tata kelola pemerintahan layak menurut kaidah penyelenggaraan pemerintah,” jelas Ketua DPRD Palu.


Olehnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu, untuk menyampaikan laporannya.zal

Sumber FILESULAWESI.COM

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini