Notification

×

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Bimtek Penginputan dan Pengukuran IPKD Se - Sulawesi Tengah

Juli 09, 2024 | Selasa, Juli 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T10:19:48Z

JAKARTA, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Hotel Shalva Jakarta selama dua hari, Kamis-Jumat (4 -5/7/2024).


Bimtek tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina., MM, dihadiri Kepala BPKAD Se Provinsi Sulawesi Tengah, Sekertaris BPKAD, para stakeholder, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa  Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Republik Indonesia, serta Pejabat Pemerintah Kabupaten Kota Se- Provinsi Sulawesi tengah.


Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Bahran SE., MM dalam laporanya menyampaikan,  seiring dengan pesatnya digitalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka kita dituntut untuk lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. 


Transparansi itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD, dalam hal ini indikator kinerja sudah harus diukur secara nasional.

Terkait IPKD, Bahran menyebutkan ada enam dimensi yang dinilai dan diukur yakni: Dimensi I, kesesuaian Perencanaan dan Penganggaran; Dimensi Il, pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD; Dimensi III, transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah; Dimensi IV Penyerapan Anggaran; Dimensi V kondisi keuangan daerah; dan Dimensi VI, terkait Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

"Jadi tidak ada alasan kita untuk tidak melakukan publikasi melalui informasi terbuka, ini transparasi yang harus kita bangun karena sangat penting dalam pengukuran indeks keuangan,” sebutnya.


Ia juga menyinggung soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih secara berturut-turut. Menurutnya, ini hanya dapat dipertahankan apabila mampu memperbaiki dimensi I sampai dimensi VI.

“WTP ini lebih gampang merebut dari pada mempertahankan, 2013 Kita tidak bisa mempertahankan tetapi kita bertekad dan Alhamdulillah sejak 2014 WTP bisa dipertahankan secara berturut-turut sampai saat ini," ujarnya.

Ia berharap, dengan kegiatan Bimtek ini dan adanya Permendagri 2020 tentang IPKD, sangat membantu untuk memenuhi syarat opini WTP. Dikatakan, kalau semua dimensi itu dipatuhi dan ditaati, maka akan ada hasil yang didapatkan dalam penilaian IPKD. Untuk daerah terbaik memperoleh nilai A, daerah yang perlu diperbaiki memperoleh nilai B, sedangkan daerah yang sangat perlu di perbaiki mendapatkan nilai C.


Sementara itu, Sekertaris Daerah Dra. Novalina., MM dalam sambutan pembukanya mengharapkan agar kegiatan ini memicu semangat dan komitmen yang harus berjalan selaras.


Ia mengemukakan dua hal dalam penilaian dan pengukuran IPKD yang menurutnya perlu menjadi catatan, yaitu ketelatenan dalam menginput dan menyajikan data dokumen evidence atau dokumen bukti secara lengkap. Tidak hanya lengkap, tetapi ketepatan waktu penyajian, ketepatan waktu mengupload di sistem. Menurutnya, ini menjadi item penting dalam penilaian terhadap IPKD.

“Tolong diperhatikan dua hal itu, lengkapi dokumennya sesuai instrumen indikator IPKD dan upload atau sajikan itu di aplikasi webside, Kenapa ini menjadi penting? Karena berdasarkan laporan hasil evaluasi IPKD tahun lalu kita mendapatkan dua catatan itu, kelengkapan dokumen yang di upload dan ketepatan waktu untuk menyajikan atau mengapload pada sistem,” sebutnya.


Selain itu, ia menambhakan selain  pada dimensi III, juga terkait mandatory spending terhadap pengalokasian anggaran infrastruktur, kesesuaian antara RKPD dan KUAPPS. Ini juga menurutnya menjadi catatan penting dalam LHE, dan ia berharap di tahun ini bisa lebih baik lagi.


Novalina juga menyampaikan IPKD dan Pengolaan Aset menjadi hal penting dan atensi bagi KPK untuk dilakukan dengan baik apalagi IPKD ini juga sudah terlink dengan KPK.

Olehnya itu, dengan adanya SIPD tidak ada yang lagi  disembunyikan, pengukuran indeks ini dilakukan agar mengetahui sampai dimana capaian kinerja. Ia berharap melalui kegiatan sharing session ini semua daerah bisa mendapatkan predikat A.


Narasumber dari BKSDN, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa, Dr. Drs Andi Muhammad Yusuf M.Si menjelaskan tentang pertimbangan untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.Menurutnya perlu dilakukan pengukuran IPKD, Ia juga menjelaskan tentang dasar hukum IPKD Permendagri no 19 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP no 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, UU No 29 tahun 2028 tentang Kementerian Lembaga, PP no 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 17 ayat 3 UUD 1945. 


Selain itu juga Narasumber BKSDN juga memaparkan evaluasi dan teknis penginputan IPKD. 


Kemudian kegiatan ini di tutup dengan sharing session antara pemateri dan peserta yang dipandu Sekertaris BPKAD, Anita Soraya., S.Stp., M.Si.

SUMBER : PPID BPKAD PROVINSI SULTENG

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini