PARIGI MOUTONG - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Parigi Moutong, diwakili Sekretaris didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Nelayan, Kabid Perizinan dan Penyelenggaraan TPI, Kasubag dan Pejabat Fungsional, belum lama ini. Senin (22/7/2024). Mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberitaan di sejumlah Media tentang tidak berfungsinya sebagian besar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Komisi II Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Sekretaris Dislutkan Kabupaten Parigi Moutong, I Made Kornelius, di ruang kerjanya Senin (5/8/2024) menyampaikan 6 (enam) poin notulen dari hasil RDP Dislutkan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong yakni :
1. Dislutkan agar membuat telaahan staf untuk pembenahan TPI pada tahun 2025.
2. TPI yang sudah hilang akibat dari bencana alam dan pembangunan jalan agar segera dihapus.
3. Terkait dengan pemberitaan media tentang penerima bantuan, pihak Komisi II memerintahkan untuk tetap bertahan dengan penerima bantuan yang ada karena sudah sesuai dengan juknis yang ada.
4. Regulasi terbaru tentang perikanan dan bahan paparan Dinas terkait RDP agar diserahkan ke Komisi II.
5. Komisi II menyarankan agar tetap mempertahankan TPI Petapa menjadi asset Kabupaten.
6. Komisi II akan melakukan kunjungan ke TPI yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
Lebih lanjut, I Made Kornelius menjelaskan terkait dengan TPI Desa Ambesia yang sudah dialihfungsikan menjadi sekolah Paud oleh Desa, disarankan secara administrasi untuk ditindaklanjuti.
"Artinya ada proses pengalihan aset dari Dislutkan ke Desa Ambesia, karena TPI yang ada sekarang berada di tengah pemukiman masyarakat, secara tehnis tidak memenuhi syarat lagi, sehingga perlu dicarikan lokasi yang lebih strategis posisinya," ungkap Sekretaris Dislutkan.
I Made Kornelius menjelaskan, Fungsi TPI tidak hanya melakukan aktifitas Pelelangan, tetapi juga melakukan pelayanan guna usaha, pelayanan perbengkelan operasional penangkapan, pelayanan sandar labuh, pelayanan pemasaran hasil perikanan, dan kegiatan nelayan lainnya.
Ditambahkannya, berbicara ketentuan kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya pada armada dibawah 5 Ton yang didominasi oleh kapal-kapal atau perahu motor tempel yang kecil, sehingga tidak secara khusus memerlukan dermaga seperti Kapal diatas 5 Ton, sehingga dimanapun kapal/perahu kecil itu bisa datang, sandar, labuh dengan ketentuan ada pantai yang cukup landai. Meskipun demikian, secara kelompok secara pengaturan tetap terpaut dengan wilayah TPI yang ada, Dimana koordinasinya melalui petugas-petugas TPI yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mohamad Nasir, berharap agar TPI bisa berfungsi sebagaimana mestinya, tentu harus ada dukungan anggaran untuk dapat memperbaiki kembali TPI yang masih ada.
"Jujur saja TPI ini dibangun pasca pemekaran Kabupaten Parigi Moutong di tahun 2003 jadi dari sisi usia juga sudah layak diperbaharui, beberapa TPI yang ada," ungkapnya.
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan, dan di publish Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.