Kabupaten Donggala Resmi Melantik atau Merpanjang 151 kepala desa masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-undang Kementerian Desa Di Citra Mulia Hotel Pada Hari Selasa 03-09-2024.
Selain itu, satu Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Samalili juga turut dikukuhkan, bersama dengan pelantikan 157 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam acara tersebut, SK Bupati Donggala dikeluarkan dengan nomor 188.45/0429 s/d 0580/DPMD/2024 untuk kepala desa, dan nomor 188.45/0581 s/d 0738/DPMD/2024 untuk BPD.
Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, yang hadir untuk melantik para kepala desa dan Ketua BPD, mengungkapkan harapannya agar kinerja pejabat desa yang baru dikukuhkan dapat meningkat secara signifikan.
Pj Bupati dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik, dengan fokus pada pembangunan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Ia juga menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, mengingatkan seluruh aparat desa untuk menjaga transparansi dalam penggunaan dana tersebut guna menghindari potensi tindak kriminalisasi.
Menurut Pj Bupati, transparansi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa secara efektif.
“Dengan pengukuhan ini, diharapkan seluruh kepala desa dan anggota BPD yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala,” tutupnya. (KB/Netiz.id)