Notification

×

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

DPRD Sulteng Sahkan Dua Raperda

Juli 31, 2024 | Rabu, Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-31T10:30:09Z

Palu,Berita kalam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (31/07/24) untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng.


Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, serta 30 Anggota DPRD lainnya. Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, yang mewakili Pemerintah Daerah.


Rapat diawali dengan laporan penyampaian hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 dan Pansus 3 beserta juru bicara dari masing-masing pansus. Ketua Pansus 2, H. Zainal Abidin Ishak, bersama juru bicara Husiman Brant Toripalu, menyampaikan laporan mereka. Sementara itu, Ketua Pansus 3, Yus Mangun, bersama pembicara Dra. Marlelah, juga memberikan laporan hasil pembahasan mereka.


Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Novalina yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah menyetujui dua Raperda menjadi Perda. Ia menambahkan bahwa pengesahan dua Perda ini akan memberikan manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi pencapaian Visi Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 dengan tema “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.


Sebagai tindak lanjut dari pengesahan dua Perda ini, masing-masing kepala daerah terkait akan segera melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga akan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan dari Perda tersebut dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum. (KB/*)/netiz.id

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini